Kepastian Iuran Baru BPJS Kesehatan Kelas I dan II Tergantung Prabowo
·waktu baca 3 menit

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Budi menegaskan, kenaikan iuran tersebut akan disampaikan oleh akan diumumkan oleh Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.
"Oh itu mesti tanya pemerintah tahun depan," kata dia dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan sinyal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, sejalan dengan akan diterapkannya KRIS mulai 30 Juni 2025 mendatang.
“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8).
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” imbuhnya.
Ghufron menjelaskan, kenaikan tarif akan terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Dia memastikan, iuran kelas 3 tidak mengalami kenaikan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Lebih lanjut, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter-Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar-tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
