Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Meningkat Pesat

Bulan Maret ini merupakan masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT-nya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga Jumat 17 Maret 2018 pihaknya mencatat sudah sekitar 6,1 juta WP yang melaporkan SPT pribadi. Sebagian besar atau 75%-nya melaporkan melalui e-filing.
“Angka itu meningkat pesat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2017, sampai 17 hari pertama itu baru 4,7 juta WP yang lapor SPT,” kata Robert di Jakarta, Minggu (18/3).
Untuk tahun 2018 ini, Ditjen Pajak menargetkan setidak 80% wajib pajak akan melaporkan SPT mereka. Sedangkan pada tahun lalu, laporan SPT yang masuk baru sekitar 73% dari total wajib pajak perorangan/pribadi.

Robet menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka banyak saluran untuk memudahkan masyarakat. Baik melalui jalur online menggunakan e-filing, maupun dengan datang langsung ke kantor pajak.
Ditjen Pajak juga gencar melakukan sosialisasi. Termasuk melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakat, seperti olahraga melalui even “Running Tax” dan Spectaxcular yang berlangsung di arena Car Free Day, pada Minggu (18/3).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT, sebelum berakhirnya masa pelaporan pada 31 Maret mendatang. "Kami harapkan masih ada dua minggu lagi jangan tunggu tanggal 31 Maret, mudah-mudahan bisa kita terima dengan baik," jelasnya.
