Kumparan Logo

Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Meningkat Pesat

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Bulan Maret ini merupakan masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT-nya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga Jumat 17 Maret 2018 pihaknya mencatat sudah sekitar 6,1 juta WP yang melaporkan SPT pribadi. Sebagian besar atau 75%-nya melaporkan melalui e-filing.

“Angka itu meningkat pesat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2017, sampai 17 hari pertama itu baru 4,7 juta WP yang lapor SPT,” kata Robert di Jakarta, Minggu (18/3).

Untuk tahun 2018 ini, Ditjen Pajak menargetkan setidak 80% wajib pajak akan melaporkan SPT mereka. Sedangkan pada tahun lalu, laporan SPT yang masuk baru sekitar 73% dari total wajib pajak perorangan/pribadi.

Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir SPT. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Robet menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka banyak saluran untuk memudahkan masyarakat. Baik melalui jalur online menggunakan e-filing, maupun dengan datang langsung ke kantor pajak.

Ditjen Pajak juga gencar melakukan sosialisasi. Termasuk melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakat, seperti olahraga melalui even “Running Tax” dan Spectaxcular yang berlangsung di arena Car Free Day, pada Minggu (18/3).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT, sebelum berakhirnya masa pelaporan pada 31 Maret mendatang. "Kami harapkan masih ada dua minggu lagi jangan tunggu tanggal 31 Maret, mudah-mudahan bisa kita terima dengan baik," jelasnya.