Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Maksimal 80%

22 Mei 2018 15:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, investasi asing diperlukan untuk memperbesar industri dalam negeri. Namun hal ini harus dijalankan dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan memanfaatkan asing untuk mendorong spillover (kelebihan) dan transfer of skill and knowledge kepada pelaku industri asuransi di Indonesia.
“PP ini diundangkan tanggal 18 April 2018 mengatur bahwa kepemilikan asing di asuransi itu diharapkan maksimal 80%, domestik minimal 20%. Jadi meskipun ada ekspansi bisnis (asing), kepemilikan domestik kita tingkatkan terus,” ungkap Suahasil di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, peraturan tersebut berlaku untuk perusahaan asuransi asing yang baru akan memulai bisnisnya maupun yang sudah berjalan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Namun bagi perusahaan yang telah berjalan dan kepemilikan asing di atas 80%, maka kegiatan bisnisnya tidak akan dihentikan namun perusahaan tersebut tidak dapat meningkatkan levelnya. Suahasil menilai, kebijakan tersebut perlu diatur karena peluang bisnis asuransi masih sangat besar.
ADVERTISEMENT
“Masih sangat besar peluangnya. Karena penetrasi asuransi masyarakat masih rendah. Rata-rata, misal punya pendapatan perkapita USD 3.800 per tahun, atau sekitar Rp 50 juta, maka premi dari semua jenis asuransi hanya Rp 1,5 juta. Masih sangat besar peluang ekspansi bisnis,” ujarnya.
Sehingga menurut Suahasil, meskipun kepemilikan asing bukan faktor pembeda performa perusahaan perasuransian, namun investasi asing tetap diperlukan.
Sebab, pertumbuhan perusahaan asuransi domestik sendiri tidak akan mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi di dalam negeri. Selain itu, investasi asing diperlukan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi.
“Namun tetap, kepemilikan domestik kita tingkatkan terus,” tutupnya.