Keputusan Hakim Menangkan MS Glow Dinilai Tepat, Bukti yang Disampaikan Kuat

20 Juni 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MS Glow. Foto: J99
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MS Glow. Foto: J99
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dengan PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Pengadilan menyatakan pembatalan terhadap merek-merek yang terdaftar PStore Glow. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Shandy Purnamasari yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Menanggapi hal tersebut, Executive Director Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak MS Glow terbukti kuat. Sehingga menurutnya hakim percaya bahwa memang ada unsur-unsur itikad tidak baik.
“Karena sebenarnya untuk memutuskan itikad tidak baik ini tidak mudaH harus didukung bukti yang kuat. Saya melihat dari putusan tersebut sepertinya para pihak dapat membuktikan unsur-unsur itikad tidak baik seperti salah satunya penampilan konotasi yang mirip,” ungkap Justisiari kepada kumparan, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, wujud itikad tidak baik ini menurut Justisiari dapat dibuktikan dengan adanya cara-cara dalam berpromosi atau menawarkan produk dengan cara yang mirip.
Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow. Foto: Instagram/@shandypurnamasari
Selanjutnya, kata dia, itikad tidak baik ini juga dapat dilihat dari kemasan yang bisa jadi dalam praktiknya tergugat dalam hal ini PStore Glow menjual produknya dengan promosi kemasan yang mirip dengan produk MS Glow yang sudah terlebih dahulu di pasarkan.
Sebelumnya, pemilik brand MS Glow Shandy Purnamasari menyambut baik putusan ini karena sebagai upaya untuk melindungi merek dagang di Indonesia.
"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata pengacara Shandy Purnamasari, Amir Burhanuddin, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Pengadilan Niaga tersebut, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).