Keramik Impor Bakal Kena Bea Masuk Antidumping 50%, Aturan Segera Diteken Menkeu

14 Agustus 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan besaran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor keramik akan segera diketok. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Kasan, menuturkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah selesai melakukan penyelidikan dan saat ini pemberlakuan BMAD sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit.
ADVERTISEMENT
"Keramik tunggu saja, sudah disampaikan (ke Menkeu), nanti tinggal ditunggu PMK-nya," kata Kasan di sela-sela acara Gambir Trade Talk 15 di Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Kasan bilang, pihaknya masih enggan membocorkan besaran BMAD impor keramik yang segera diketok tersebut. Hanya saja, Kasan menanggapi kabar yang sebelumnya beredar mengenai BMAD impor keramik yang disebutkan akan sebesar 200 persen.
"Seperti yang disampaikan Pak Mendag saja mungkin segitu (40 persen hingga 50 persen), (kalau) 200 persen itu tidak semua perusahaan rata, itu dari KADI, yang tidak kooperatif, rekomendasi 199,8 persen atau dibulatin 200 persen, tapi itu belum jadi keputusan pemerintah, KADI hanya menyelidiki, berapa margin yang ditemukan, baru pemerintah yang memutuskan," jelas Kasan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kasan juga membeberkan berbagai pertimbangan pemerintah dalam mengetok besaran BMAD impor keramik.
"Pertimbangannya kan di situ ada, ke pemohon gimana, dampak ke hilir gimana, ini kan keramik yang pakai gimana, tidak hanya memikirkan pemohon, di hilir kan ada konsumsi (seperti) properti, sama dampak ke inflasi," terang Kasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan besaran BMAD impor keramik berkisar antara 40 persen hingga 50 persen.
Mengutip Antara, Zulhas bilang penyelidikan terkait impor keramik yang dilakukan oleh KADI telah selesai dan nantinya akan ada penetapan BMAD sebesar 45-50 persen.
"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah selesai KADI, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45 sampai 50 persen," kata Zulhas di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Selain KADI, Zulhas juga menyebut Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik, hasilnya telah diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13 persen.
"Ada yang namanya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang sudah duluan. BMTP yang sudah disurati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan itu 13 persen," jelas Zulhas.
Ada tujuh komoditas yang dilakukan penyelidikan impor, meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
"Tapi yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," tutup Zulhas.