Kereta Api Reguler Kembali Beroperasi Mulai 12 Juni, Simak Syaratnya

10 Juni 2020 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang melintas di samping gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang melintas di samping gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Namun, bukan berarti penumpang bebas menggunakannya sebab ada syarat khusus yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menegaskan, pengoperasion KA reguler tersebut akan diikuti dengan protokol pencegahan virus corona yang ketat agar tak menyebar melalui transportasi kereta api.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA," ujar Didiek melalui keterangan resmi kepada kumparan, Rabu (10/6).
Didiek menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang akan beroperasi kembali untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, tahap awal, KA yang dioperasikan kembali di antaranya dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
ADVERTISEMENT
Sementara, khusus untuk KA Lokal yang dioperasikan merupakan penambahan frekuensi perjalanan KA yang saat ini sudah beroperasi.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.
Penumpang duduk di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan.
Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tegas Maqin.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja syarat perjalanan menggunakan KA selama masa tersebut?
Calon penumpang KA Jarak Jauh diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
(1) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
(2) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.
(3) Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
(4) Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
(5) Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!