Kumparan Logo

Kerja PNS Saat Ramadhan: Jam 3 Sore Boleh Pulang

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PNS Pemprov DKI absen menggunakan barcode saat Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Pemprov DKI absen menggunakan barcode saat Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan jam kerja sepanjang momentum Ramadhan 2021. Aturan yang baru tersebut membuat pegawai pemerintah sudah bisa pulang pukul 3 sore waktu setempat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Beleid ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," bunyi aturan yang baru tersebut, dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (12/4).

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selama bulan Ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).