Kesempatan Terakhir, OJK Beri Waktu Sebulan untuk Kresna Life Selesaikan RPK

2 Februari 2023 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Ogi Prastomiyono. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Ogi Prastomiyono. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menekankan Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
"Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
Kemudian, OJK kemudian akan review kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life. OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika pada kesempatan terakhir ini sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK tak bisa memenuhi permohonan pencabutan PKPU. Sebab berpotensi premi yang masuk digunakan untuk membayar polis eksisting.
"RBC (Risk Based Capital) Kresna jauh di bawah ketentuan bahkan defisit. OJK memberikan batasan waktu yang tegas jika RPK tidak dipenuhi," kata Ogi dalam RBDK virtual, Kamis (3/11).