Ketahuan! BEI Denda 51 Emiten yang Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2022
·waktu baca 2 menit

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis dan denda Rp 50 juta bagi perusahaan tercatat (emiten) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dari surat resmi BEI, 11 Juli 2022 yang dikutip kumparan, Selasa (12/7). Pemberian peringatan dan denda itu mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi.
Peraturan itu berbunyi, bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
“Dengan begitu, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 51 Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu,” tulis BEI dalam surat tersebut.
Adapun berdasarkan catatan bursa, para emiten wajib menyerahkan laporan keuangan kuartal I 2022 paling lambat 30 Juni 2022. Sebelum diberi sanksi bursa para 51 emiten itu telah diperingatkan tertulis yang pertama.
Garuda Indonesia Grup dan Bakrie Group Masuk Daftar yang Didenda BEI
Adapun dari 51 daftar perusahaan yang didenda BEI terdapat perusahaan dari Garuda Indonesia Grup seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Kemudian ada juga emiten milik Bakrie Group seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang ikut didenda BEI sebesar Rp 50 juta.
