Ketidakpastian Regulasi di Pelabuhan Ganggu Investasi

10 Maret 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya saat menyusun regulasi di area pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Subagiyo mengatakan, dengan mendengarkan masyarakat diharapkan ada kejelasan hukum yang bisa diterima oleh semua pihak termasuk investor.
“Kalau investor itu yang dibutuhkan adalah jaminan kepastian dan konsisten. Jadi kalau saya melihat kepelabuhanan, itu regulasi kepelabuhanan itu harus konsisten,” kata Subagiyo saat diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).
Saat di kepelabuhanan ada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengaturnya. Selain itu untuk penertiban juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Subagiyo khawatir dengan aturan yang tidak jelas maka akan merugikan pihak lainnya. Sehingga ia menegaskan dalam menyusun peraturan pihaknya tidak ingin main-main.
“Kalau suatu komponen enggak konsisten itu bisa hilang semua Pak. Ini yang diperlukan baik operator dan lain-lain. Aturan sekarang sudah disusun sangat hati-hati dan mendengarkan semua pihak,” ujar Subagiyo.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kemenhub Diminta Tindak Pelanggaran TUKS dan Tersus

Kemenhub diminta berani menertibkan perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengamat Maritim, Saut Gurning menganggap Kemenhub belum maksimal dalam menindaknya.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Saut, saat ini masih banyak TUKS dan Tersus yang tidak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Padahal, penertiban itu juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL.
“Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum. Namun saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum,” kata Saut saat diskusi Regulasi Pelabuhan Perlukan Ditata Ulang? di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).
Saut mengatakan TUKS tidak membayar uang kewajiban atau konsesi tapi hanya PNBP. Menurutnya jumlahnya jauh dibandingkan konsesi 2,5 persen dari total pendapatan bruto. Untuk itu, ia menegaskan harus ada penertiban yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Saya minta supaya pemerintah segera menertibkan terhadap penegakan peraturan tata kelola kepelabuhanan TUKS dan Tersus,” ujar Saut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Wahyu Adji memastikan, pihaknya akan mendengarkan masukan dari masyarakat. Selain itu, setiap regulasi khususnya terkait kepelabuhanan juga akan dimaksimalkan tindaklanjutnya.
Apalagi, kata Wahyu, pemerintah mempunyai kewenangan terkait pengaturan, pengendalian, sampai pengawasan. Ia juga terbuka kalau ada usulan perubahan peraturan.
“Setiap UU perlu dievaluasi guna memperoleh suatu pemahaman kondisi hukum yang ada. Sehingga perlu melibatkan pemangku kepentingan, masyarakat, pengguna jasa untuk mendapatkan masukan,” ungkap Wahyu.