Ketimbang Angkut WNA, Maskapai Disarankan Pilih Carter untuk Ekspor-Impor

15 Agustus 2021 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penerbangan internasional dibatasi seiring adanya larangan WNA masuk Indonesia di tengah pemberlakuan level. Namun, maskapai penerbangan, Lion Air dan Citilink, sudah terjadwal terbang dari China ke Indonesia di tengah pemberlakukan PPKM level.
ADVERTISEMENT
Adapun pemerintah menetapkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah juga memberlakukan larangan masuk bagi WNA di masa PPKM Level 3-4. Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, tidak mempermasalahkan adanya penerbangan dua maskapai tersebut. Namun, ia menyarankan kalau masih bisa terbang harusnya lebih baik mengambil carter saja.
“Jadi nyarinya carter, carter itu kan ngangkut barang impor misalnya alat pengobatan,” kata Arista saat dihubungi, Minggu (16/8).
Arista menganggap melayani carter juga lebih tepat dalam kondisi saat ini untuk menyelamatkan keuangan maskapai. Apalagi, kata Arista, saat ini penumpang WNA dilarang.
Sementara dalam melayani carter, Arista menjelaskan seperti kalau mau terbang membawa barang ekspor ke China, maka baliknya lagi ke Indonesia bisa mengangkut barang impor atau ekspor.
ADVERTISEMENT
“Iya saya menyarankan ngangkut barang atau carterlah. Kalau carter bukan orang, pasti ngangkut komoditi barang. Ini yang jalan kan ekspor impor,” ujar Arista.
Dalam masa PPKM ini memang tidak semua WNA dibatasi masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021, pembatasan WNA masuk NKRI dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.