Kumparan Logo

Ketimbang Naikkan Tarif PPN, Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menambah penerimaan negara. Namun, sejumlah ekonom meminta pemerintah lebih baik mereformasi cukai hasil tembakau atau cukai rokok dibandingkan menaikkan tarif PPN.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, konsekuensi dari peningkatan tarif PPN adalah potensi peningkatan inflasi. Namun, kenaikan inflasi akibat kenaikan tarif PPN ini tidak diiringi oleh peningkatan permintaan.

Opsi lainnya, kata Josua, pemerintah lebih baik menaikkan cukai untuk alkohol dan rokok. Selain itu, belanja perpajakan juga bisa dikurangi.

“Opsi lain selain menaikkan tarif PPN, pemerintah dapat menaikkan besaran cukai alkohol dan rokok atau menerapkan environmental taxes, serta mengurangi belanja perpajakan sedemikian. Sehingga dapat mendorong penerimaan pajak agar lebih optimal,” ujar Josua kepada kumparan, Selasa (18/5).

Dengan upaya konsolidasi fiskal tersebut, diharapkan ruang fiskal semakin lebar yang mendorong upaya atau kebijakan reformasi struktural. Sehingga pada akhirnya akan mendukung kesinambungan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang.

Vice President Economist Permatabank Josua Pardede. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Selain itu, sebelum menaikkan tarif PPN, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian, terutama konsumsi rumah tangga, sudah kembali pulih ke kondisi sebelum pandemi. Tujuannya agar rencana kenaikan tarif PPN tidak membebani proses pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik sekaligus Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menjelaskan struktur tarif cukai rokok di Indonesia masih sangat kompleks. Sehingga menurutnya, hal ini juga perlu disederhanakan demi menutup celah penghindaran pajak.

“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak,” kata dia.

Danang berharap, pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok tidak berdasarkan jumlah produksi batang per tahun, melainkan jumlah produksinya.

“Catatannya, skala industri mengapa tidak menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” kata Danang.

Direktur Tobbaconomics yang juga Peneliti di University of Illinois di Chicago, Profesor Frank J. Chaloupka, menanggapi sistem tarif cukai di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang, termasuk di Indonesia.

“Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” tutur Chaloupka.

Menurut dia, sistem tarif golongan rokok menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil.

“Jadi saya pikir itulah salah satu kelemahan dari sistem tarif cukai yang berdasarkan golongan, sistem ini menciptakan celah dan peluang bagi industri untuk mencoba menghindari pajak dengan bermain di jumlah produksi,” katanya.

Secara keseluruhan, peningkatan tarif pajak konsumsi seperti tarif PPN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong konsolidasi fiskal, sehingga defisit APBN dapat kembali ke level normal yakni 3 persen terhadap PDB pada tahun 2023.

“Dengan adanya peningkatan PPN, dapat mendorong ruang fiskal yang dapat menunjang perekonomian di jangka panjang, seperti belanja infrastruktur dan program prioritas lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini otoritas pajak tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Terdapat dua skema yang tengah dibahas.

Pertama, single tarif PPN untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema single tarif pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP). Tarif PPN bisa dinaikkan menjadi maksimal 15 persen, dari saat ini 10 persen.

Kedua, skema multitarif PPN. Skema ini telah dianut oleh beberapa negara misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Skema multitarif artinya tarif PPN akan beragam, ada yang diturunkan, tetap, atau naik. Namun untuk menerapkan skema ini, pemerintah harus merevisi UU 42 Tahun 2009.

"Untuk memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah,” kata Suryo saat media briefing pajak, Senin (10/5).