Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ketua Banggar DPR: Redenominasi Bisa Dilaksanakan Usai Pemilu
8 Juli 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan rencana redenominasi rupiah bisa dilakukan usai penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 mendatang. Ia menilai redenominasi di tengah proses pemilu hanya akan mengundang politisasi pada kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Said menilai, yang harus diutamakan sebelum pengurangan angka di belakang mata uang rupiah adalah keberlangsungan ekonomi yang stabil, serta arus investasi yang tetap lancar dan menarik bagi investor. Ia juga menegaskan, perlu sosialisasi yang cukup kepada masyarakat terkait redenominasi untuk mencegah perbedaan salah persepsi.
"Kita khawatir tanpa sosialisasi yang baik ke rakyat, redenominasi nanti malah dipahami sanering atau pemotongan mata uang. Salah persepsi publik atas hal itu bisa menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat, padahal kita akan melaksanakan pemilu, tentu hal itu tidak strategis," kata dia.
Namun, Said meminta seluruh pihak tidak terlalu terburu-buru dalam implementasi redenominasi, “Kita butuh waktu yang tepat untuk melaksanakan redenominasi, jangan buru buru. Butuh persiapan lebih awal agar agenda redenominasi berjalan dengan baik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) tengah menggodok rencana redenominasi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020, terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Adapun penanggungjawab dari RUU Redenominasi ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Rencana menyederhanakan nominal rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
RUU yang berada di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ini ditargetkan rampung pada 2024. Dalam PMK 77/2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU Redenominasi tersebut dinilai memiliki beberapa urgensi pembentukan. Di antaranya menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transisi, berkurangnya risiko human eror, efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, redenominasi juga dinilai dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik dan kebijakan. Namun jika RUU Redenominasi ditetapkan dan disahkan pada 2024, maka dibutuhkan waktu hingga sebelas tahun hingga 2035 untuk pemberlakuan secara penuh.
“Apabila RUU ditetapkan pada 2024 maka, dibutuhkan waktu sebelas tahun untuk pemberlakuan penuh, tahun 2035,” ujar Andin kepada kumparan, Rabu (8/7/2020).