Ketua DJSN Ungkap Skema Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada Sistem KRIS

17 Mei 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, memastikan bahwa besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap berbeda.
ADVERTISEMENT
Agus belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan karena masih dalam tahap pembahasan. Adapun untuk besaran iuran akan didiskusikan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan.
"Di iurannya juga tidak akan sama. Artinya yang yang kaya tetap harus bantu yang miskin," ujarnya dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5).
Agus memastikan pihaknya tidak berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024. Sebab, kata dia, penyesuaian premi iuran BPJS itu membutuhkan proses yang sangat panjang.
"Penetapan iuran masih tahun depan di perpres 59 belum ada perubahan masih seperti semula," ujarnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Adapun revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.
Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.