Ketua Komisi XI DPR Akui Rencana Tax Amnesty Jilid III Mendadak Masuk Prolegnas

19 November 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengakui rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III mendadak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
Kata dia, dalam daftar panjang usulan RUU yang akan masuk prolegnas 2025, tiba-tiba ada usulan RUU Pengampunan Pajak.
"Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan tax amnesty. Ini datang mendadak begini," katanya di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).
Rencana yang mendadak itu terlihat ketika pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk prolegnas 2025 dalam rapat bersama, Senin (18/11) pukul 22:15 WIB.
DPR dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2024, Selasa (19/11), pagi tadi langsung menyepakati daftar 41 Rancangan Undang-Udang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, termasuk RUU Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini menjadi sorotan karena berbarengan dengan penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025. Jadi, ketika masyarakat dihadapkan pada kenaikan PPN, orang kaya justru berpeluang mendapatkan pengampunan pajak.
Namun Misbakhun menilai tarif PPN 12 persen sudah dibahas sejak lama, sejak 2021 saat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan. Penerapannya dilakukan 3 tahun setelah itu alias 2024 tapi kemudian jadi tahun depan saat pemerintahan baru.
"Kalau yang kita sudah putuskan kan 12 persen itu kan sudah ada di undang-undang HPP. Nah itu kan program yang sudah direncanakan sejak 2021. Ya sudah," lanjutnya.
Soal perdebatan kenaikan PPN 12 persen, kata dia, DPR menyerahkan ke pemerintah karena implementasinya dijalankan eksekutif sesuai UU. Sedangkan untuk rencana tax amnesty jilid III, karena diusulkan mendadak, selanjutnya akan dibahas teknis dalam rapat-rapat DPR mendatang bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya amnesty itu adalah mencari jalan keluar, membangun text base dan sebagainya. Nanti diskusi teknis," terangnya.