Kumparan Logo

Ketua LPS Minta Bank Harus Hati-hati, Kredit Pinjol Sudah Melesat 18,86 Persen

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta perbankan hati-hati soal pertumbuhan kredit pinjaman online (pinjol) yang melesat 18,86 persen.

"Perbankan mesti lihat-lihat, yang kecil dibiarkan akan raksasa juga. Artinya mereka harus adaptasi terhadap persaingan bisnis yang baru, mesti melek," kata Purbaya di Buperta Cibubur, Minggu (20/8).

instagram embed

Meski begitu, Purbaya memastikan pertumbuhan kredit lewat pinjol tidak membahayakan perbankan. Mengingat, jumlah penyaluran kredit perbankan masih lebih tinggi ketimbang pinjol.

"Pertumbuhannya (tinggi) bukan size-nya. Kalau size-nya pasti lebih kecil dibanding perbankan. Artinya orang lebih suka ke akses lebih cepat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyaluran kredit lewat pinjol tumbuh 18,86 persen secara tahunan, atau mencapai Rp 52,7 miliar per Juni 2023. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit industri secara nasional.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS

"Pertumbuhan kredit P2P melampaui industri secara umum di sektor keuangan. Jadi ini menumbuhkan perekonomian kita," kata Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8).

Agusman memastikan, pihaknya akan terus mengawasi penyaluran kredit yang dilakukan perusahaan fintech agar tidak menimbulkan kredit macet. Hingga saat ini tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari alias kredit macet masih sangat terkendali. Adapun tingkat TWP tercatat di level 3,36 persen.

"TWP angka terakhir dari data kita 3,36 persen. Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5 persen, jadi itu sangat terkendali," ungkap Agusman.

"Kita harus tetap hati-hati, baik untuk lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam) juga harus menjaga kinerjanya dengan baik, supaya sistem kita tetap terjaga," ujarnya.