Ketua OJK: Pinjol Ilegal hingga Judi Online Anak Haram Digital Keuangan

25 Juni 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online (judol) merupakan anak haram dari digital keuangan.
ADVERTISEMENT
Mahendra mengatakan fenomena digitalisasi di sektor jasa keuangan bak pedang bermata dua. Di satu sisi, mempermudah akses, mendorong inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan, namun memiliki potensi munculnya risiko yang merugikan.
"Kita sering mendengar adanya korban dari pinjaman online yang ilegal, dari investasi bodong, bagaimana pengaruh dari judi online ini kalau mau dikatakan adalah anak haram lah dari digital keuangan," kata Mahendra dalam Edukasi Keuangan BUNDAKU di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (25/6).
Mahendra melanjutkan pihaknya tidak bisa menghindari bahaya digitalisasi. Ia menyebut OJK hanya bisa menggencarkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
"Kami siap untuk mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan. Dan dalam hal ini secara khusus menjadikan BUNDAKU (Ibu Anak dan Keluarga Cakap Keuangan), sebagai basis bagi kita melebarkan masyarakat secara masif program untuk meningkatkan literasi bagi seluruh bangsa dan negara kita," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
80 Ribu Anak Aktif Main Judi Online
Adapun Indonesia sedang dalam posisi darurat judi online. Ada 80 ribu anak diketahui aktif bermain judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, temuan ini menjadi alarm bahaya bahwa penetrasi judi online di Indonesia sudah sangat luar biasa dan berbahaya.
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
Oleh karena itu, pemberantasan judi online saat ini dan ke depan harus jadi prioritas negara. Semua sumberdaya harus dikerahkan agar judi online benar-benar sulit diakses masyarakat atau sangat baik jika benar-benar diberantas tuntas demi melindungi anak-anak yang juga generasi masa depan bangsa.
ADVERTISEMENT
“Jumlah 80 ribu anak yang terpapar judi online itu angka yang sangat besar dan harus menjadi concern negara. Perlindungan anak dari judi online memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup edukasi, regulasi, teknologi, kerja sama lintas sektor, dan dukungan psikologis. Untuk yang terakhir (psikologis) anak-anak yang sudah telanjur terjerat judi online memerlukan layanan konseling untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. Pusat konseling dan dukungan psikologis harus tersedia dan mudah diakses,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/6).
Menurut Fahira Idris, anak yang terpapar dan kecanduan judi online adalah korban dari lemahnya sistem yang melindungi mereka.
Oleh karena itu, selain memberikan konseling, langkah penting lain yang bisa ditempuh untuk melindungi anak dari judi online adalah penguatan kebijakan dan regulasi terutama memblokir dan menindak platform apa pun yang masih menampilkan iklan judi online.
ADVERTISEMENT
Negara juga harus menguatkan edukasi dan kesadaran, salah satunya menghadirkan program pendidikan mengenai bahaya judi online sejak dini di sekolah. Kurikulum harus mencakup pendidikan tentang literasi digital, etika online, dan bahaya judi online.
“Orang tua dan guru perlu juga perlu diberdayakan dengan informasi dan alat untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi online pada anak dan cara mencegahnya. Workshop dan seminar reguler perlu dimasifkan agar dapat membantu meningkatkan kesadaran dan keterampilan orang tua dan guru,” kata Senator Jakarta ini.