Ketua OJK: Tanggung Jawab Kami di RUU PPSK Jadi Lebih Banyak

14 Desember 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ditemui di sela Dialog Akhir Tahun dengan Industri Jasa Keuangan di Semarang, Selasa (13/12/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ditemui di sela Dialog Akhir Tahun dengan Industri Jasa Keuangan di Semarang, Selasa (13/12/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disetujui DPR. Dalam salah satu pasalnya, diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk menetapkan dimulainya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pasal tersebut akan membuat OJK punya mandat dan tanggung jawab lebih besar lagi.
"Memang ada pasal penting yang akan jelas memberikan mandat dan tanggungjawab pada OJK lebih besar lagi," kata Mahendra saat ditemui di sela acara Dialog Akhir Tahun 2022 di Semarang, Selasa (14/12).
Mahendra mengatakan, beleid baru itu harus dijabarkan lebih lanjut lagi termasuk hal-hal yang relevan dengan hukum, juga dalam kaitannya dalam pelaksanaan di sektor jasa keuangan.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Secara keseluruhan, dia menilai UU PPSK akan turut berdampak pada keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia, dan turut berkontribusi dalam stabilitas ekonomi nasional.
"Sehingga keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat memberi kontribusi yang lebih besar lagi pada stabilitas perekonomian dan keuangan kita maupun pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ditemui pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, wewenang penyidikan oleh OJK sebenarnya telah diatur sejak dulu. Bedanya, dalam PPSK ini wewenang OJK diperluas lagi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penyidiknya diperluas bahwa penyidiknya itu boleh dari penugasan kepolisian atau PNS lain seperti Kementerian Keuangan, yang belum ada pegawai OJK menjadi penyidik, tapi tentu dengan sertifikasi. Ruang ini yang dibuka oleh UU PPSK," kata Mirza.
Menurutnya, perluasan wewenang OJK itu merupakan hal baik karena kasus di sektor keuangan menurutnya perlu pihak-pihak yang paham mengenai hal-hal yang bersifat teknis.
"Kalau diperbolehkan pegawai OJK jadi penyidik, tentu akan bisa lebih baik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus di sektor keuangan," pungkas Mirza.