news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketum Kadin Menjadi Anggota Dewan Pembina Pusat Arbitrase OKI

13 Oktober 2021 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid, diangkat menjadi Anggota Dewan Pembina The Organization of Islamic Cooperation Arbitration Center (OICAC). Pengangkatan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Wali Amanat Pertama OICAC yang digelar pada Kamis, (7/10).
ADVERTISEMENT
OICAC dibentuk oleh negara-negara islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI). "Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami juga bagi organisasi Kadin," kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya.
Pengangkatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak utama bagi perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia. KADIN, kata Arsjad Rasjid, akan terus memperkuat hubungannya dengan Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture (ICCIA) dan OKI untuk memajukan perdagangan internasional di antara negara-negara Anggotanya.
"OICAC merupakan Pusat Arbitrase OKI yang pertama dan satu-satunya. Tujuan pembentukannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan internasional di antara negara-negara OKI dan selanjutnya melayani sektor swasta di Negara-negara Anggota," terangnya.
OICAC, lanjut Arsjad, akan melayani penyelesaian sengketa komersial dan investasi melalui arbitrase dan metode Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) lainnya yang disepakati oleh para pihak seperti mediasi, ajudikasi, dan lain-lain.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid (kanan) bersama Menteri Perdagangan luar negeri Uni Emirat Arab (UEA), Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi (kiri) saat rapat Perjanjian Kemitraan Ekonomi yang Komprehensif di Menara Kadin. Foto: Dok. Kadin
Selain mengangkat Arsjad Rasjid, Presiden ICCIA Abdullah Saleh Kamel juga mengangkat anggota Dewan Pembina lainnya, di antaranya Muhammed Musaev, Ahmar Bilal Soofi, Sheikh Khalifa Bin Jassim AlThani, Hashem Salah Matar, Hassan Abd Al Moneim Al Badrawi dan Ibrahim Jokouni.
ADVERTISEMENT
OICAC yang berkantor pusat di Istanbul, Turki, ini bertugas untuk memberikan akses dari negara-negara anggota ke pusat dan mendirikan kantor-kantor di negara anggota OKI yang berbeda dan negara anggota non OKI, yang akan berfungsi langsung di bawah naungan Pusat.
Adapun yang menjadi tujuan OICAC Pusat adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa komersial dan investasi yang dirujuk ke Pusat, yang melibatkan orang perseorangan atau badan hukum dari negara anggota OKI dan negara non OKI.
Selain itu, OICAC juga mempromosikan arbitrase, serta membuat pengajuan tentang reformasi hukum dan praktik penyelesaian sengketa di negara-negara anggota OKI.