Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Khawatir Banyak Koperasi Bermasalah, Teten Desak DPR Sahkan RUU Perkoperasian
4 September 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki berbicara mengenai penyelesaian revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian ).
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan, penyelesaian RUU tersebut harus diprioritaskan. Sebab, ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
"Saya sudah bicara dengan Pak Menkumham yang baru, Pak Supratman. Bahwa beliau menyampaikan ke saya, waktu dipanggil Pak Jokowi, Pak Presiden minta fokus penyelesaian RUU Perkoperasian," kata Teten usai rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/9).
Teten berharap RUU Perkoperasian ini dapat diselesaikan pada masa jabatan anggota dewan DPR periode 2019-2024. Masa jabatan anggota DPR periode ini akan berakhir pada Oktober 2024.
"Iya, jadi yang disampaikan Pak Presiden kepada Pak Menkumham yang baru minta diprioritaskan, diselesaikan. Itu saya sudah berdiskusi apakah mungkin atau tidak kami baru meeting dengan Menkumham," katanya.
ADVERTISEMENT
Teten menegaskan bahwa RUU Perkoperasian sangat penting untuk segera disahkan. Sebab, ini menyangkut urusan koperasi yang sangat besar.
"Karena selama ini ekosistem kelembagaan koperasi itu kan belum dibenahi. Sudah lebih dari 25 tahun. Sudah enggak relavan," ujarnya.
Teten khawatir ini akan menjadi bom waktu ke depannya. Hal ini pun dikhawatirkan akan banyak koperasi yang bermasalah, namun pemerintah tidak memiliki skema untuk menyelesaikannya.
"Dan saya khawatir betul ini akan menaruh bom waktu. Ya. Karena banyak nanti koperasi-koperasi yang bermasalah. Yang korbannya akan makin banyak dan pemerintah tidak memiliki skema untuk menyelesaikannya. Karena selama ini di undang-undang koperasi itu kan koperasi mengatur dirinya sendiri," kata Teten.