Khawatir Pabrik Tutup, Apindo Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Tembakau

5 September 2024 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Rencana Pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dipertanyakan oleh para pemangku kepentingan, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, mengatakan draf yang direncanakan menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) tersebut dinilai tidak melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses perumusan. Padahal, dampaknya terhadap rantai industri hingga akar rumput akan signifikan.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak secara seimbang, jangan sampai hanya memenangkan satu pihak. Kami meminta Menteri Kesehatan jangan buru-buru melakukan pengesahan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/9).
Dia menilai ketika ada satu kebijakan yang bisa menyebabkan kontraksi, ini bisa berdampak ke situasi ekonomi yang sedang penuh tantangan. Kondisi ini berpotensi penutupan pabrik ke depannya.
Suryadi menjelaskan, isi aturan mengatur produk tembakau secara sepihak tanpa melalui proses penerimaan masukan dari pemangku kepentingan sangat berdampak pada berjalannya industri hasil tembakau (IHT). Petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh sangat berpotensi mengalami dampak ekonomi yang sangat tinggi, terlebih ini sektor padat karya.
ADVERTISEMENT
“Kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu,” jelas Suryadi.
Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Bila merujuk pada ketentuan perundang-undangan, sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan harus secara langsung ikut memberi masukan soal isi aturan. Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor tersebut juga harus turut terlibat dalam membahas RPMK ini.
Suryadi mengatakan, pentingnya aspirasi pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari peraturan untuk bisa membahasnya bersama, bukan sekadar hadir untuk memenuhi syarat perumusan aturan. Keterlibatan yang seimbang antara pemerintah sebagai pembuat regulasi, dengan pihak yang akan menjalankan regulasi, sangat dibutuhkan agar tidak membawa kerugian bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT

Gaprindo Juga Klaim Tak Dilibatkan

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengungkapkan, pihaknya tidak diajak serta dalam proses perumusan RPMK ini. Dia meminta Pemerintah untuk benar-benar mendengar dan mempertimbangkan masukan yang sudah dihimpun, termasuk untuk tidak mengabaikan suara-suara dari forum dengar pendapat yang sudah digelar.
“Kami memang memberikan masukan, tetapi tidak tahu apakah masukannya diakomodasi, dibahas atau tidak. Secara umum, makin banyaknya regulasi di sektor yang terkait dengan IHT justru makin memberatkan industri legalnya, tetapi jadi semakin memberikan peluang kepada industri ilegal,” sesal Benny.
Foto udara petani menyiram tanaman tembakau di lahan miliknya, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (27/7/2023). Foto: Muhammad Mada/Antara Foto
Menurut Benny, pembahasan aturan seharusnya tidak hanya mementingkan satu aspek dan kemudian mengabaikan aspek lainnya. Terlebih, industri tembakau di Indonesia menjadi sumber pendapatan utama bagi jutaan masyarakat. Untuk itu, ia meminta RPMK soal Pengamanan Produk Tembakau ini tidak disahkan dan kembali dirumuskan dengan keterlibatan nyata dari pelaku industri.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan tidak dilanjutkan. Ini harus dibahas sesuai dengan kondisi industri. Penduduk yang terdampak dengan tembakau, yaitu 6 juta lebih, loh,” ujar Benny.
Benny turut menyinggung soal PP Kesehatan yang tiba-tiba disahkan pada akhir Juli lalu. Ketiadaan forum dengar pendapat, serta aturan yang tidak memikirkan kepentingan industri dinilai mengecewakan.
PP Kesehatan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengesahan kedua aturan tersebut juga sebelumnya menuai kontroversi karena dilakukan secara tiba-tiba dan tidak melibatkan pemangku kepentingan sehingga banyak pro-kontra yang muncul setelah disahkan.