Kimia Farma Buka-bukaan soal Pelanggaran Laporan Keuangan di Anak Usaha

16 Juni 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apotek Kimia Farma di Cibinong kehabisan stok parasetamol generik. Foto: Andin Danaryati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apotek Kimia Farma di Cibinong kehabisan stok parasetamol generik. Foto: Andin Danaryati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) buka suara soal dugaan adanya fraud atau pelanggaran dalam laporan keuangan. Sebelumnya Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyebut, tengah menelaah laporan keuangan Kimia Farma periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Melalui surat yang ditujukan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada 14 Juni 2024, Direktur Utama Kimia Farma, David Utama menyebutkan, telah melakukan audit internal yang dalam proses audit internal tersebut menemukan dugaan pelanggaran integritas penyediaan data laporan keuangan yang terjadi di anak usaha yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA) periode 2021-2022.
“Hal ini berpengaruh pada pos pendapatan, HPP (Harga Pokok Penjualan), dan beban usaha yang kemudian berkontribusi signifikan terhadap kerugian di tahun 2023,” tutur David dalam surat tersebut, dikutip Minggu (16/6).
Selain itu, kata David, kenaikan beban usaha tahun 2023 juga meningkat secara dominan pada KFA, yang tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut, dalam hal ini Kimia Farma bersama dengan Kementerian BUMN dan holding perusahaan pelat merah sektor farmasi, PT Bio Farma (Persero) akan melakukan pembenahan pada tubuh KFA.
Dirut Kimia Farma, David Utama. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Saat ini manajemen KAEF tengah menelusuri lebih lanjut atas dugaan tersebut melalui audit investigasi yang dilakukan oleh pihak independen. Ke depannya Perseroan akan menyampaikan hasil audit investigasi atas dugaan tersebut kepada pemegang saham dan otoritas pasar modal,” imbuh David.
ADVERTISEMENT
David juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas oknum-oknum yang terlibat, apabila dugaan pelanggaran integritas penyediaan data laporan keuangan tersebut terbukti dilakukan oleh KFA.
“Manajemen KAEF meyakini bahwa pembenahan internal secara transparan yang dilakukan manajemen akan menjadi fundamental bisnis yang baik bagi perusahaan di masa depan,” jelas David.
Berdasarkan laporan keuangan dan tahunan, KAEF membukukan penjualan menjadi Rp 9,96 triliun, naik 7,93 persen dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 9,23 triliun. Meski penjualan meningkat, KAEF mencatatkan laba rugi tahun berjalan sebesar Rp 1,81 triliun pada 2023.
David mengatakan ada beberapa kondisi baik operasional maupun non operasional yang mempengaruhi penurunan laba pada 2023, seperti penurunan kapasitas 10 pabrik, beban keuangan yang naik 18,49 persen secara tahunan, juga HPP yang naik 25,83 triliun.
ADVERTISEMENT

OJK Siap Beri Sanksi

Sebelumnya OJK tengah melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) periode 2019-2023.
Terkait masalah keduanya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka kedua perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dari OJK.
"Tentunya bila mana ada pelanggaran kami pasti memberikan sanksi, tapi proses telah kita lakukan, pemeriksaan kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Mei 2024 secara virtual pada Senin (10/6).
Inarno mengingatkan kepada emiten mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola dengan baik.
"Dan OJK telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," katanya.
ADVERTISEMENT