Kinerja Developer Meikarta: Saham Merosot 25 Persen hingga Laba Anjlok

22 Oktober 2018 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tercatat sebagai pengembang (developer) kawasan properti Meikarta di Cikarang Jawa Barat. Perusahaan properti milik Lippo Group ini memiliki kinerja saham cukup cemerlang.
ADVERTISEMENT
Namun, pergerakan harga saham emiten berkode LPCK ini kemudian menjadi negatif pascaperistiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak Lippo Group yang terjadi pada Minggu (14/10). Sehari berikutnya, saham pengembang Meikarta memasuki babak suram.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Senin (15/10) menyebut tangkap tangan di Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang. Dalam kasus itu KPK menetapkan 9 tersangka di antaranya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Beberapa hari kemudian, KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di 12 lokasi. Bahkan, kediaman bos Lippo Group yakni James Riady juga tak luput dari penggeledahan.
Selama proses penetapan tersangka hingga hari ini (22/10), saham LPCK telah jatuh hingga 25 persen yakni dari Rp 1.625 pada pembukaan perdagangan Senin (15/10) menjadi Rp 1.300 pada posisi hari ini. Saham Lippo Cikarang pernah mencapai posisi terendahnya di angka 1.200 pada Selasa (16/10) atau sehari setelah KPK mengumumkan secara resmi OTT di Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Hari ini, saham Lippo Cikarang sama sekali tak bergerak (stagnan) sejak pembukaan. Total transaksi mencapai 188 kali dengan nilai Rp 1,09 miliar.
Kinerja Keuangan Menurun Sejak 2016
Dari laporan keuangan, LPCK mencatatkan penurunan kinerja sejak 2016. Lippo Cikarang memperoleh pendapatan Rp 2,035 triliun di 2015, kemudian anjlok 27,05 persen menjadi Rp 1,485 triliun di 2016 dan turun 1,82 persen menjadi Rp 1.458 triliun di 2017.
Sejalan dengan penjualan, laba bersih perusahaan properti Lippo Group ini menurun sejak 2016. Laba bersih LPCK tercatat Rp 911 miliar di 2015, kemudian menjadi Rp 540 miliar di 2016 (anjlok 40,71 persen) dan Rp 364 miliar di 2017 (turun 32,55 persen).
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Banyak Dikeluhkan Konsumen Karena Sulit Refund DP
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan calon konsumen untuk menunda rencana pembelian properti milik Lippo Group tersebut.
Sejak proyek ini dimulai hingga sekarang, YLKI telah menerima 11 pengaduan dari konsumen Meikarta. Mayoritas laporan terkait susahnya pengembalian uang muka (down payment/DP).
YLKI mendesak manajemen Meikarta segera menjelaskan pada publik terkait proyek tersebut, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan sementara. Kasus OTT, lanjut YLKI, mengakibatkan konsumen khawatir atas keberlanjutan pembangunan Meikarta.
"Kalau sampai proyek Meikarta disetop akibat perizinan yang belum/tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian. Sebab bagaimana pun hal ini merupakan tanggungjawab negara dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Meikarta Belum Menjelaskan Hasil Investigasi ke BEI
Pertemuan manajemen Lippo Group dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan Kamis (18/10) pukul 14.00 WIB tak terealisasi alias batal. Manajemen Lippo Group dijadwalkan untuk menghadiri dengar pendapat guna memberi penjelasan tentang kasus hukum megaproyek hunian Meikarta. Sebelumnya, BEI telah meminta informasi kepada Perseroan melalui surat Permintaan Penjelasan yang dilayangkan pada tanggal 15 Oktober 2018.
BEI juga lantas mengundang Perseroan untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan Kamis, 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Namun, pihak manajemen Meikarta tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang mengatakan, perseroan tidak hadir karena masih dalam proses investigasi internal.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan undangan dengar pendapat pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB, Perseroan tidak dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa karena Perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Kristian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.