Kinerja Moncer, Pakuwon Jati Cetak Pendapatan Bersih Rp 1,3 M di Kuartal I 2022

25 Mei 2022 11:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Apartement Kalibata City. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apartement Kalibata City. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Emiten properti PT Pakuwon Jati (PWON) membukukan pendapatan bersih di kuartal pertama 2022 sebesar Rp 1,307 miliar. Pendapatan ini naik 17,1 persen dari kuartal I tahun 2021 yang sebesar Rp 1,116 miliar.
ADVERTISEMENT
Perseroan mencatat laba bruto sebesar Rp 678 miliar, naik 30,6 persen dibanding kuartal I 2021 sebesa Rp 519 miliar. Sedangkan EBITDA tercatat sebesar Rp 731 miliar, naik 28,6 persen dibanding kuartal I tahun 2021 sebesar Rp 569 miliar. Laba komprehensif tercatat sebesar Rp 409 miliar, naik 60,8 persen dari kuartal I tahun 2021 sebesar Rp 254 miliar.
Total pendapatan (recurring revenue) perseroan di kuartal pertama 2022 ini mencapai Rp 842 miliar, naik 38,1 persen dibanding kuartal pertama tahun 2021 yang sebesar Rp 610 miliar. Total pendapatan ini tercapai dari pendapatan retail mal dan hotel menunjukkan signal pemulihan ekonomi di tahun 2022 ini.
Pendapatan pembangunan (development revenue) perseroan tahun 2022 mencapai Rp 465 miliar, turun 8,1 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 506 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan revenue per segmen, kontribusi terbesar didapatkan dari retail leasing dan condominium sales masing-masing sebesar 46 persen dan 28 persen. Kontribusi pendapatan disusul hotel dan Serviced Apartments sebesar 13 persen, landed houses dan office leasing 6 persen, dan office sales 1 persen.
Pengeluaran belanja modal kuartal pertama 2022 yang telah dikucurkan oleh perseroan sebesar Rp 165 miliar. Biaya tersebut dialokasikan terutama untuk membiayai proyek-proyek konstruksi Pakuwon Mall Bekasi, renovasi mal, dan hotel serta pembelian tanah.
Marketing sales kuartal pertama 2022 mencapai Rp 380 miliar dengan komposisi penjualan adalah landed houses sebesar 45 persen, condominium sebesar 38 persen dan kantor sebesar 18 persen, sebagai hasil dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
ADVERTISEMENT