Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Warga DKI Jakarta saat ini seharusnya tidak bingung lagi kalau ingin membayar pajak retribusi dan PBB. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah menggandeng GoPay yang menyediakan layanan GoTagihan untuk pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kondisi saat ini memang harus dilakukan upaya yang bisa memudahkan masyarakat. Sehingga ia menyambut baik adanya GoTagihan untuk membayar pajak .
“Kami berharap layanan publik kami semakin terbuka aksesnya, semakin mudah digunakan masyarakat. Sangat mudah menggunakan GoPay ini, kalau mau bayar PBB misalnya masukkan nomor objek pajak dan kemudian tinggal konfirmasi. Dua langkah saja, yang penting ada saldonya,” kata Tsani saat webinar bersama Gopay, Rabu (23/9).
Tsani berharap adanya kemudahan layanan tersebut membuat masyarakat semakin sadar dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Ia menginginkan ke depan fasilitas bisa ditambah seperti untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan lainnya.
Kondisi tersebut tentu bisa membuat semakin banyak pemasukan daerah dari pajak yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
“Apalagi saat pandemi ini kita sangat membutuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga ada dana ini untuk menangani dampak-dampak dari pandemi ini,” ujar Tsani.
Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata memastikan pihaknya selalu mendukung upaya kemudahan dalam bertransaksi. Apalagi, kata Budi, layanan transaksi digital juga bisa sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Ini juga salah satu wujud komitmen Kami mendukung gerakan transaksi non tunai khususnya dapat membantu mendorong kegiatan bertransaksi tanpa kontak agar pengguna kita juga menjaga keamanan, kesehatan, dan kebersihan,” ungkap Budi.
Berikut cara membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan:
ADVERTISEMENT
Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Selain DKI Jakarta, pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah ada di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.