Kini Bisa Dibeli Online, Apa Keunggulan Rumah Sitaan Bank?

19 Maret 2021 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah sitaan bank. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah sitaan bank. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
99 Group, perusahaan pengelola 99.co dan Rumah123.com, resmi meluncurkan produk terbarunya yaitu properti aset bank alias properti bekas sitaan bank. Jenis properti yang ditawarkan yaitu rumah, gudang, ruko hingga tanah. Adapun properti yang dipasarkan ini merupakan aset sitaan dari Bank Danamon, OCBC NISP dan BNI.
ADVERTISEMENT
Ini artinya konsumen bisa membeli rumah bekas sitaan bank melalui 99.co atau Rumah123.com. Segments, Products & Alliances Head Bank Danamon Ruddy Martono mengatakan properti aset bank sejatinya memiliki berbagai keunggulan, di antaranya yaitu harga yang sangat kompetitif. Sebab pada dasarnya bank akan menjual properti bekas sitaan pada harga wajar tanpa mengejar keuntungan berlebih.
“Kalau mengenai harga jual, properti aset bank punya harga jual kompetitif. Karena yang dikejar bank adalah harga wajar. Jadi bank tidak untuk memaksimalkan atau mengambil keuntungan yang tinggi untuk properti ini,” ujar Ruddy dalam Signing Ceremony Kerja Sama Pemasaran Aset Bank secara virtual, Jumat (19/3).
Tak jarang dalam prosesnya, perbankan juga ingin jual cepat. Seperti diketahui, properti yang dijual cepat biasanya harganya akan lebih rendah dibandingkan harga pasar.
ADVERTISEMENT
Ruddy pun membeberkan harga properti yang ditawarkan bahkan bisa mencapai 20 persen lebih rendah daripada harga pasar. “Mungkin secara rata-rata kisaran 10-20 persen di bawah harga pasar. Tapi sangat tergantung dari propertinya,” ujar Ruddy.
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
Emerging Business Head OCBC NISP Iwan Juliawan Aided menambahkan, pembelian rumah bekas sitaan bank juga tidak ribet. Biaya yang dikeluarkan sama selayaknya membeli properti pada umumnya. Artinya tidak ada biaya tambahan yang akan memberatkan calon pembeli.
“Biaya sama seperti kita jual beli properti pada umumnya. Ada BPHTB, pajak penjual pembeli. Kalau itu nanti melalui bank ada biaya provisi, biaya administrasi. Yang lainnya sama seperti transaksi biasa. Jadi enggak ada biaya-biaya tambahan lain,” ujarnya.
Selain itu, Iwan menambahkan meski merupakan bekas sitaan bank, namun pihaknya menjamin bahwa properti-properti yang ditawarkan tersebut aman dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Menurut Iwan semua properti aset bank sudah memiliki dokumen legalitas yang telah melewati proses verifikasi secara berlapis.
ADVERTISEMENT
“Sehingga dipastikan dokumen dari aset yang kami tawarkan terjamin aman dan nyaman,” ujarnya.