Kini BUMN sampai Pemda Bisa Dapat Pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih

4 Desember 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 yang memungkinkan BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda) sampai Badan Hukum Lainnya (BHL) mendapatkan pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
ADVERTISEMENT
“Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan,” tulis PMK tersebut dikutip Rabu (4/12).
Pihak yang dapat memperoleh pinjaman SAL diatur melalui Pasal 5 dalam PMK tersebut. Dalam pasal tersebut BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda) dan BHL yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional.
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock
"Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah dan/atau BHL yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," tulis Pasal 5 Ayat 2 PMK tersebut.
ADVERTISEMENT
Pinjaman tersebut dapat diberikan ketika peminjam memberikan jaminan. Dalam Pasal 11 PMK tersebut, jaminan dapat berupa deposito maupun surat berharga negara (SBN).
Untuk deposito paling sedikit bernilai 102 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. Sedangkan untuk SBN paling sedikit bernilai 120 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil.
Sedangkan untuk jangka waktu pinjaman yang diatur dalam Pasal 9 PMK tersebut paling lama 90 hari kalender dan tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.