Kini Dikelola Negara, Semua Aset di TMII Akan Diasuransikan

16 April 2021 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Dok. TMII
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Dok. TMII
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengasuransikan seluruh aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah resmi diambilalih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII, dari sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengatakan sejauh ini pemerintah masih melakukan valuasi aset terhadap tanah serta seluruh bangunan dari TMII. Setalah dilakukan valuasi, barulah diasuransikan.
"Prinsipnya semua Barang Milik Negara (BMN) itu harus diasuransikan, namun bertahap. Karena kan TMII ini banyak, tapi gedung kantor dulu," ujar Encep dalam diskusi virtual mengenai Pengambilalihan TMII, Jumat (16/4).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarman. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Encep melanjutkan, pemerintah belum mengetahui gedung mana yang akan diasuransikan terlebih dulu. Namun dia memastikan, tahun ini pemerintah akan menargetkan semua BMN mendapatkan asuransi.
"Nilainya belum ketahuan, nanti kita akan sampaikan, termasuk asuransi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun total nilai aset TMII hingga saat ini masih dilakukan penghitungan atau inventarisasi untuk kepastian data yang valid.
Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah, maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TM).