Kisruh Asuransi Wanaartha Life yang Bikin Izin Usahanya Dicabut OJK

5 Desember 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan maupun laporan keuangan publikasi yang disampaikan kepada OJK tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
Ogi menuturkan, OJK memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.
OJK melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL,” katanya.
Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama hingga eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Wanaartha Life
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan Wanaartha Life.
"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
YY selaku Eks Dirut, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.
Kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.
ADVERTISEMENT