Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kisruh Waroeng SS Potong Gaji Karyawan hingga Bebas dari Sanksi
4 November 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemotongan gaji yang dilakukan oleh Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, kepada karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Surat edaran yang diteken Yoyok tersebar di media sosial, berisi pemberitahuan kepada karyawan restoran tersebut terkait potong gaji Rp 300 ribu. Pemotongan gaji dilakukan manajemen Waroeng SS untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat itu dijelaskan bagi pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengundurkan diri. Yoyok lebih memilih agar jangan ada bantuan dari pemerintah jika penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya.
Alasan Pemotongan Gaji Karyawan
Yoyok menjelaskan alasannya memotong gaji karyawan lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran, semestinya diberikan bagi para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, kenyataannya ada supervisor mendapat gaji Rp 6 juta hingga manajer dengan gaji Rp 15 juta juga mendapatkan BSU, sehingga dia melakukan pemotongan gaji karyawan untuk menghindari ketimpangan akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Yang bergaji rendah tidak semua dapat. Ada supervisor gaji Rp 6 juta sampai Rp 9 juta atau manajer Rp 15 juta ke atas justru dapat," kata Yoyok kepada kumparan, Senin (31/10).
Baru 1.790 Karyawan Waroeng SS Terdaftar BPJamsostek
Sementara itu, Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJamsostek, Jalu Amanda Karya, menjelaskan Waroeng SS memiliki sekitar 3.100 karyawan di Indonesia. Namun, baru 1.790 yang terdaftar program Jamsostek di BPJamsostek. Artinya, masih ada sekitar 1.300 karyawan Waroeng SS yang belum didaftarkan.
"Jumlah karyawan terdaftar di kami 1.790. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan Bapak Kepala. Karena ada penonaktifan, ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," kata Jalu di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
Bos Waroeng SS Cabut Aturan Potongan Gaji
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pihaknya telah mengirim nota pemeriksaan kepada Waroeng SS. Yoyok pun hadir memenuhi panggilan pada Kamis (3/11).
"Dari isi nota tersebut kami meminta (Waroeng SS) untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilakan pekerja keluar jika tidak setuju. Kami melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta untuk dicabut," kata Amin.
Menurut Amin, pihak Waroeng SS menyatakan bahwa hari ini kebijakan tersebut telah dicabut. "Alhamdulillah langsung beliau bahwa hari ini ambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah penerima BSU dan kami meminta kemudian dilakukan kita melakukan langkah-langkah berikutnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak Ada Sanksi Bagi Bos Waroeng SS
Karena Yoyok telah menyatakan mencabut aturan tersebut, Amin menyebut tidak ada sanksi yang diberikan ke Waroeng SS. Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji tersebut sebelumnya juga belum diterapkan.
"Karena sudah dicabut dan belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan. Moga-moga memang tidak terjadi (pemotongan) betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita tidak ada langkah selanjutnya. Nah yang lain kita sifatnya pembinaan untuk norma yang lain," ungkap Amin.
Live Update