KKP Lakukan Assesment untuk 2.550 Penyuluh Perikanan PNS

Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan penilaian kompetensi (assesment) kepada 2.550 penyuluh perikanan yang berstatus PNS. Proses tersebut dilakukan agar para penyuluh perikanan lebih kompetitif dan siap dalam menghadapi persoalan di lapangan.
“Dengan adanya penyuluh perikanan, maka kita punya tangan-tangan di masyarakat. Dengan assessment ini, kami ingin memastikan penyuluh yang ada di lapangan punya kompetensi luar biasa,” kata Kepala BRSDM Sjarief Widjaja saat ditemui di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/9).
Kegiatan assessment berawal dari beralihnya 3.161 Penyuluh Perikanan PNS yang tersebar pada 33 provinsi, menjadi pegawai KKP sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut berdampak pada jumlah pegawai yang belum di-assessment. Penyuluh perikanan yang di-assessment harus memenuhi dua persyaratan, yaitu memiliki batas usia pensiun (BUP) lebih dari 2 tahun, berstatus sebagai Penyuluh Perikanan PNS, dan persyaratan lainnya.
Kegiatan ini akan berlangsung pada September-Oktober 2018, terlaksana di bawah koordinasi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP-Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KP (BRSDM), bertempat di 17 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun lokasinya di SUPM Ladong, SUPM Pariaman, Pekanbaru, DKI Jakarta, BPPP Tegal, BPPP Banyuwangi, Denpasar, SUPM Pontianak, Banjarbaru, Balikpapan, BPPP Bitung, Palu, BRPBAPPP Maros, Kendari, BPPP Ambon, Jayapura dan SUPM Sorong.
“Hasil assessment diharapkan digunakan untuk mengetahui kepribadian SDM, kekuatan, dan kebutuhan peningkatan kompetensi serta sebagai rujukan penyusunan program pengembangan dan pelatihan. Sebagai salah satu indikator melakukan pemetaan dan mengukur kemampuan teknis perikanan dan penyuluhan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BRSDM Maman Hermawan menjelaskan, dalam pelaksanaanya kegiatan assessment menggunakan metode rapid assessment. Metode ini merupakan penilaian cepat bagi jabatan fungsional yang meliputi penilaian berdasarkan aspek dan level kompetensi.
“Yang dinilai adalah kemampuan berpikir, kompetensi profesional, pengetahuan lingkup KKP, bahasa inggris, kemampuan aplikasi perkantoran dan media informasi,” jelas Hermawan.
Dari hasil assessment, diharapkan KKP dapat memetakan kompetensi penyuluh Perikanan meliputi tiga kategori, yakni:
Kategori I : Mampu mendorong semangat dan kemampuan pelaku utama dalam upaya peningkatan produksi perikanan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pelaku utama dan menguasai kegiatan usaha pelaku utama.
Kategori II : Mampu meningkatkan kemampuan para pelaku utama dalam berinovasi menghasilkan prouduk, tekhnologi dan metodologi yang memiliki nilai tambah inovasi terkait produk, teknologi dan metodologi yang memiliki value addition, mampu mengintegrasikan pelaku utama/usaha dengan sumber teknologi, serta mampu meningkatkan kemampuan manajemen usaha kelompok.
Kategori III : Mampu mendorong terwujudnya kawasan bisnis perikanan, mampu menciptakan akses pasar bagi pelaku utama/usaha, serta mampu mendorong kemandirian pelaku utama/usaha.
