Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KKP Amankan 2 Kapal Vietnam di Natuna, Potensi Kerugian Negara Rp 152 Miliar
19 April 2025 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Dua kapal tersebut terciduk tengah melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkap potensi kerugian dari kegiatan illegal fishing tersebut mencapai Rp 152 miliar.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” kata pejabat yang akrab disapa Ipunk tersebut dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (19/4).
Dua kapal tersebut memiliki nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT).
Awalnya kapal-kapal itu terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).
Saat akan ditangkap, kedua kapal itu sempat berupaya kabur hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan setelah KP ORCA 03 mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) atau perahu cepat. Hasilnya terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur dan 30 orang ABK berkewarganegaraan di kedua kapal itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu kapal-kapal Vietnam tersebut juga terbukti menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl).
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” ujarnya.
Dengan begitu kedua kapal Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT