KKP Bakal Prioritaskan Nelayan Kecil dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

27 Februari 2022 13:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan melintas di dekat ribuan ikan keramba jaring apung yang mati di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (29/4).  Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan melintas di dekat ribuan ikan keramba jaring apung yang mati di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa nelayan kecil mendapatkan kuota dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, prioritas utama kuota adalah nelayan lokal, bukan untuk tujuan komersial dan industri. Penangkapan ikan terukur ini diterapkan pada 6 zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Nelayan lokal yang dimaksud yakni nelayan kecil yang berdomisili di zona penerapan kebijakan. Menurutnya, setelah diutamakan buat nelayan kecil, barulah kemudian ada kuota untuk badan usaha dan koperasi.
"Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan, dan jumlah tangkap yang diperbolehkan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan)," jelas Zaini dalam keterangan resmi, Minggu (27/2).
ADVERTISEMENT
Zaini juga memastikan nelayan kecil yang mendapatkan kuota tidak akan dipungut PNBP. Nelayan kecil ini kemudian didorong untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat.
Langkah ini, sambung Zaini, sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,2 juta orang. Dari kuota untuk nelayan kecil kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa Rp 61,4 triliun per tahun," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, meninjau benih lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
"Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri sehingga terjadi pendapatan," sambungnya.
KKP meyakini penangkapan ikan terukur dapat mendongkrak kualitas ikan yang didaratkan ke pelabuhan perikanan secara real time. Mereka juga membantah zona penangkapan ikan terukur sama dengan melakukan pengkaplingan terhadap laut.
ADVERTISEMENT
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menyebut era baru penangkapan ikan terukur sebagai kebijakan yang punya dampak berganda. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan teranyar di KKP ini sebelumnya dikritik Menteri KP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitter pribadinya, Susi Pudjiastuti mengunggah ulang penolakan yang disampaikan Pandu Laut Nusantara bersama 8 organisasi kelautan lainnya yang tergabung dalam KORAL (Koalisi NGO untuk Kelautan dan Perikanan).
Pernyataan sikap organisasi yang dia pimpin itu, diunggah ulang dengan menandai langsung Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Sebaiknya Pak Menteri KP @saktitrenggono melakukan peninjauan kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan atau disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya," tulis Ketua Umum Pandu Laut Nusantara itu.
ADVERTISEMENT