KKP Bebaskan Biaya Urus Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan seluruh proses pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tidak dikenakan biaya. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat sistem jaminan mutu produk perikanan, baik untuk kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan setiap pungutan yang muncul dalam proses sertifikasi bukan merupakan tindakan resmi KKP.
“Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu”, tegas Ishartini melalui keterangannya, dikutip Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, Badan Mutu KKP menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang seluruhnya dapat dimanfaatkan pelaku usaha tanpa biaya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.
Selain gratis, layanan sertifikasi tersebut juga dapat diakses secara daring melalui sejumlah platform, antara lain OSS, sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan layanan HACCP.
Kata Ishartini, seluruh layanan sertifikasi telah dilengkapi standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Sertifikat Kelayakan Pengolahan misalnya dapat diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap, sementara sertifikasi HACCP dan jenis sertifikasi lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.
“Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA) diantaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” jelas Ishartini.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat sembilan jenis sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan penerimaan produk di pasar ekspor. Sertifikasi tersebut meliputi SKP, HACCP, CBIB, CPIB Benih, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, serta CPIB Kapal.
Kendati demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan sertifikasi, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikat standar. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, permohonan akan otomatis ditolak melalui sistem OSS.
“Untuk keterangan lebih detail dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set.bppmhkp@kkp.go.id,” imbuh Ishartini.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menegaskan komitmen KKP dalam memberikan layanan quality assurance yang optimal kepada pelaku usaha guna mendorong daya saing ekspor perikanan Indonesia, meningkatkan keberterimaan produk di pasar internasional, serta memperkuat posisi produk perikanan nasional di pasar global.
