Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt3pawn0wqcpyrj72q76aqv.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.
Dasarnya adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut.
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," kata Pung dalam keterangannya, Selasa (11/2).
PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yaitu berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif yang dikenakan pada PT TRPN meliputi denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Selain itu, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar,serta sanksi pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
ADVERTISEMENT
"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," kata Pung.
Selain itu, pengenaan sanksi tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.
Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.
ADVERTISEMENT