KKP Buka Peluang Impor Ikan untuk Industri Surimi Dalam Negeri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang impor ikan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri surimi atau pabrik pengolahan ikan di dalam negeri. Namun sebelumnya, KKP akan menghitung ulang kebutuhan ikan industri surimi serta pasokan ikan yang ada.
"Izin impor itu belum ada surat resminya, industrinya ada 16 perusahaan yang besar. Sebaiknya dibicarakan bersama karena konsen utama industri surimi ini harga bahan baku harus semurah mungkin," ungkap Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk KKP Nilanto Perbowo saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, kantor pusat KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Nilanto sebagian besar industri surimi di Indonesia mendapatkan pasokan ikan dari kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang. Sedangkan KKP telah melarang penggunaan cantrang karena dianggap merusak lingkungan. Pengusaha surimi meminta adanya kecukupan stok ikan dengan harga murah agar kegiatan produksi mereka tidak terganggu.

"Solusi yang secara konkret masih belum, solusinya cantrang sudah fixed enggak bisa. Solusinya impor dan ikan lokal. Kita masih pelajari ikan di daerah ini kan berlimpah," katanya.
Nilanto juga memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan pengolahan ikan yang berencana hengkang dari Indonesia. KKP tentunya akan memfasilitasi keinginan para pelaku industri surimi dalam negeri. Bila pasokan ikan kurang, maka keran impor akan dibuka.
"Impor intinya begini, impor tetap bisa diberikan sepanjang itu dibutuhkan betul untuk bisa memenuhi industri kita, horeka, pasar modern, dan bahan baku industri lainnya. Sebetulnya kita ingin mendengar, ikan bahan baku surimi itu kan syaratnya dari temen-temen itu dagingnya putih, bukan single species, surimi yang bagus itu harus memiliki kelekatan jadi enggak lembek," paparnya.
