Kumparan Logo

KKP Buka Suara soal Aduan Susi ke Prabowo Terkait KJA di Pangandaran

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keramba Jaring Apung di Pangandaran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Keramba Jaring Apung di Pangandaran. Foto: Shutterstock

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal aduan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Perikanan Susi Pudjiastuti, terkait diterbitkannya izin Keramba Jaring Apung (KJA) di pantai timur Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Zaki Mubarok, mengatakan ketiga perusahaan yang tengah dibicarakan telah mendapatkan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dia juga menuturkan setiap kegiatan memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut, yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut.

“KJA yang sedang diberitakan telah memiliki Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam proses penerbitannya sudah melalui kaidah-kaidah yang ada,” tutur Zaki dalam keterangannya, Senin (11/8).

Menurut dia, penerbitan PKKPRL melalui berbagai tahapan seperti pendaftaran melalui perizinan berusaha dan penilaian dokumen permohonan, dengan melewati tahapan verifikasi administrasi dan penilaian teknis.

"KKP melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dalam penilaian teknis permohonan PKKPRL subjek hukum untuk KJA," katanya.

Dia mengatakan lokasi KJA yaitu lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

“Hasil penilaian dokumen permohonan subjek hukum dinyatakan dapat disetujui yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan PKKPRL,” jelasnya.

Setelah terbitnya PKKPRL, Zaki mengatakan perusahaan wajib memiliki perizinan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam melaksanakan kegiatannya.

“PKKPRL subjek hukum berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha yang dimilikinya atau berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun apabila Perizinan Berusahanya belum diterbitkan,” tutup Zaki.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan akibat diterbitkannya izin KJA oleh KKP kepada tiga perusahaan, membuat pantai menjadi kumuh.

"Padahal izin ini bertentangan dengan tata ruang KKP sendiri," kata Susi kepada kumparan, Jumat (8/8).

Keramba Jaring Apung di Pangandaran. Foto: Shutterstock

Menurut Susi, berdasarkan peraturan KKP wilayah di bawah 2 mil tidak boleh ada proyek apa pun selain aktivitas wisata, konservasi, dan perikanan tangkap nelayan harian atau artisanal.

Dalam akun X miliknya, @susipudjiastuti, dia mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Susi juga mention Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Pak Presiden @prabowo @KemensetnegRI @setkabgoid @DediMulyadi71 Mohon perhatiannya, hari ini saya sebagai rakyat Bapak, sangat sangat prihatin dan luarbiasa terluka. Menghadiri rapat atas pengkavlingan izin KJA di pantai timur Pangandaran, ternyata pantai timur Pangandaran sudah diberikan izin kepada 3 perusahaan untuk membuat KJA," tulis Susi.

Menurut dia, tiga perusahaan tersebut tidak bisa dapat izin. Dia juga menagih janji Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan untuk yang kala itu ke Pangandaran untuk mengganti bagan-bagan bambu di sekitar pantai agar lebih indah dan perikanan tangkap lebih produktif lagi.

instagram embed