Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) mengecek pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pagar laut tersebut akhirnya disegel KKP karena sampai saat ini tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Berdasarkan pantauan kumparan pada Rabu (15/1) pukul 13.49 WIB, tampak pagar laut yang membentang setinggi 2-3 meter itu telah diikat banner bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin" dengan kop banner dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Bersamaan dengan disegelnya pagar laut di perairan Bekasi, ada pula penyegelan lahan reklamasi bertuliskan "Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL".
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono merespons atas ditemukannya pagar di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Kata Pung, keberadaan pagar di laut Bekasi akan secepatnya dilakukan investigasi oleh Kementerian KKP. Pung bakal memeriksa apakah pagar tersebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
ADVERTISEMENT
"Itu nanti kita akan lakukan tindakan, kami akan selidiki dan periksa dulu punya nggak PKKPRL-nya," jelas Pung ketika dihubungi kumparan, Selasa (14/1).
Pung berupaya akan mengerahkan timnya untuk terjun langsung ke tempat pagar di laut Bekasi dalam minggu ini.
"Secepatnya, bisa minggu ini kita upayakan. Nanti itu kan akan kami lakukan investigasi, dari hasil itu kan bisa ketahuan ya," imbuhnya.