news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP: Dori Itu Sama dengan Ikan Patin

10 Oktober 2017 10:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPMKHP KKP) telah membongkar praktik penyelundupan daging olahan ikan (fillet) dori impor asal Vietnam. Yang bahaya lagi, fillet dori tersebut mengandung zat kimia pemutih atau tripolyphosphate di ambang batas normal.
ADVERTISEMENT
Kepala BKIPMKHP Rina menegaskan, dori adalah bagian dari produk olahan ikan patin bukan ikan john dory yang hidup di laut. Sampai saat ini, KKP masih menutup rapat izin impor produk fillet dori.
"Dori sebetulnya itu sama dengan patin. Tapi umum mengetahui kalau namanya dori itu produk olahan dari luar. Yang produk Indonesia kita lebih sering menyebutnya dengan patin," kata Rina kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10).
Rina menambahkan dori selundupan diketahui berasal dari Vietnam. Fillet dori tersebut mengandung zat pemutih di ambang batas normal.
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
Dari hasil laboratorium BUSKIPM, sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech menyebutkan parameter tripolyphosphate menunjukkan nilai 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm. Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, modus penyelundupannya adalah dibawa dengan menggunakan truk berpendingin. Untuk mengelabui petugas, pemilik tidak menuliskan identitas adanya daging ikan patin yang berada di dalam truk berpendingin.
"Iya dia bawa pakai thermoking (pendingin truk). Kadang izin thermokingnya bukan ikan ditulisnya. Mereka nulisnya macam-macam," imbuhnya.
Sedangkan kondisinya sekarang, fillet dori dipasarkan di beberapa ritel yang ada di Indonesia. BKIPMKHP sudah mengantongi nama-nama ritel yang menjual fillet dori ilegal dan akan segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Untuk harga jual juga cukup murah hanya Rp 6.000-7.000/kg. Sedangkan harga fillet lokal Rp 14.000-15.000/kg.
"Iya lebih murah separuhnya kalau yang lokal Rp 14.000-15.000/kg kalau impor Rp 6.000-7.000/kg. Karena dia enggak kena PPN dia masuk semaunya dia," jelasnya.
ADVERTISEMENT