KKP Gagalkan 19 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 164 M

24 Mei 2018 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
ADVERTISEMENT
Penyelundupan benur alias benih lobster masih marak terjadi. Berdasarkan data Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan , hingga Mei 2018, BKIPM telah menggagalkan 19 kasus penyelundupan.
ADVERTISEMENT
"Dalam sehari saja, ada beberapa penyelundupan yang berhasil kami gagalkan. Sekitar 389.591 ekor. Itu kalau setengahnya saja dibiarkan hidup, nilainya kalau dikonversikan mencapai lebih Rp 150 miliar,” kata Kepala BKIPM, Rina, kepada kumparan, Kamis (24/5).
Satu ekor benur dari para penangkap hanya dihargai Rp 3.000 per ekor. Sedangkan dari penangkap ke pengepul dihargai Rp 30.000 per ekor. Benur ini biasanya diekspor ke Singapura dan dihargai Rp 130.000 per ekor. Dari Singapura biasanya dikirim ke Vietnam dan harganya kembali naik jadi Rp 150.000 per ekor.
Rina mengatakan akan terus memburu oknum-oknum lain untuk memutus rantai penyelundupan tersebut. Sebab, kasus ini masih marak karena permintaan pasar yang masih tinggi.
“Banyak sekali. Kalau secara keseluruhan sampai Mei, kami saja sudah selamatkan 1 juta lebih benur, ya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip data BKIPM, sejak Januari hingga Mei, total ada 19 kasus penyelundupan yang digagalkan. Dengan rincian 2 kasus pada Februari, 3 kasus pada Maret, 8 kasus pada April dan 6 kasus pada Mei.
Total benur yang berhasil diselamatkan dari ke 19 kasus tersebut sebanyak 1.098.870 ekor dengan total SDI yang berhasil diselamatkan Rp 164,83 miliar.