KKP Gagalkan 23 Kali Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Rp 277 Miliar

2 Agustus 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster sebanyak 23 kali di 11 lokasi sepanjang semester I 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan nilai BBL yang dapat diselamatkan tersebut hingga Rp 277 miliar dengan jumlah 2 juta BBL yang dilepasliarkan.
"Selama 2024 kita berhasil menghentikan 23 kali penyelundupan BBL di 11 lokasi dengan kerugian yg dapat diselamatkan kurang lebih Rp 277 miliar," kata Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).
Pung tidak menampik bisnis penyelundupan BBL ini bernilai besar dan sudah terjadi dari tahun ke tahun. Dalam penghentian penyelundupan BBL ini, Pung bilang pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, dalam paparannya, modus penyelundupan BBL ini dapat dilakukan melalui berbagai jalur, darat, laut maupun udara. "Kinerja dalam penanganan kasus pelanggaran di laut sampai saat ini sudah 139 kasus, 90 kasus diberikan sanksi administrasi," tutur Pung.
ADVERTISEMENT
Meski tidak menjelaskan penurunan kasus penyelundupan BBL, Pung bilang gencarnya operasi yang dilakukan KKP dan APH menyebabkan para pelaku gelisah. Sehingga, pelaku mulai terpantau mencari celah-celah baru untuk melanggengkan tindak kriminal ini.
“Secara signifikan lumayan penurunannya yang tadinya mereka bebas lalu lalang. Kita operasi tidak hanya di laut tapi bahkan sampai ke gudang-gudangnya. Artinya ruang geraknya kita persempit bahkan sebisa mungkin kita berantas habis supaya negara dapat PNBP, karena kalau dibiarkan terus-terusan negara tidak dapat apa-apa dalam hal ini,” ujarnya.
Barang bukti penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 M. Foto: KKP
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menuturkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), pengawasan terhadap penyelundupan BBL semakin diperketat.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, untuk memperbesar potensi budidaya BBL. Menurut dia hal ini telah membuahkan hasil dengan adanya beberapa perusahaan yang menjalin kerja sama untuk membudidayakan BBL.
“Jadi kita beri peluang yang besar untuk pembudidaya BBL untuk budidaya di dalam negeri dan bisa juga untuk kerja sama di luar negeri sehingga bisa dibawa ke luar negeri. Alhamdulilah kami dapat info kegiatan-kegiatan budidaya di luar negeri sudah mulai digalakkan, ada beberapa perusahaan yang sudah mulai berkolaborasi dengan budidaya-budidaya kita di beberapa lokasi,” kata Drama di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).
Dia juga menjelaskan sepanjang 2023 lalu KKP dan APH telah menggagalkan 15 kali penyelundupan BBL dengan jumlah BBL yang terselamatkan hingga 1,3 juta ekor.
ADVERTISEMENT
“Tahun ini kita busa 21,3 juta ekor, tahun ini kurang lebih sekitar 22 kali penggagalan penyelundupan dan total ada sekitar sekitar 2 juta ekor yang bisa kita gagalkan, kita lepas liarkan dengan nilai Rp 277 miliar. Jadi peningkatan signifikan hampir 33 persen dari upaya operasi bersama," kata Drama.