Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Batam Senilai Rp 13,2 Miliar
10 Oktober 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau karib disapa Ipunk, menjelaskan pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp 13,2 miliar,” kata Ipunk melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10).
Ipunk mengungkapkan dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri. Sementara barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya meminta Dirjen PSDKP tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster. Persoalan penyelundupan itu menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, mulai dari sisi penangkapan BBL, budi daya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.