Kumparan Logo

KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Hiu hingga Pari

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KKP gagalkan pengiriman 374,5 Kg Ikan dilindungi. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP gagalkan pengiriman 374,5 Kg Ikan dilindungi. Foto: Dok. KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 374,5 kg ikan beku yang terdiri dari ikan hiu kikir, hiu martil, pari kikir, dan pari liong bun beku. Ikan tersebut lalu disita karena termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut. Dimulai pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," kata Rina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).

Namun, kapal tersebut ternyata baru sandar Senin sekitar pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas langsung memverifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

KKP gagalkan pengiriman 374,5 Kg Ikan dilindungi. Foto: Dok. KKP

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," ujar Rina.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen," tutur Rina.

Selain ditemukan 4 jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, ditemukan juga Ikan Pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Sebagai informasi, terdapat 3 status ikan Hiu atau Pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.