KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster dan Larang Penggunaan Cantrang

27 Januari 2021 15:59 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP
ADVERTISEMENT
Kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang ramai ditanyakan anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
Soal ekspor lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya telah menghentikan kebijakan tersebut untuk sementara waktu.
"Jadi artinya terhadap ekspor lobster sementara tetap saya hentikan dulu, Pak, sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik yang akan saya bawa ke Komisi IV untuk dibicarakan bersama. Sementara dihentikan dulu," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/1).
Ketimbang melakukan ekspor benih lobster, Trenggono menyiratkan bahwa pihaknya lebih mendukung upaya budidaya lobster. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan kajian untuk menemukan model budidaya yang paling sesuai.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, hal tersebut membutuhkan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak. Meski demikian, Trenggono berkomitmen akan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dalam mengambil kebijakan nantinya.
Hal senada juga disampaikan Trenggono soal masalah penggunaan alat tangkap cantrang. Trenggono menegaskan sampai hari ini KKP belum pernah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang. Trenggono pun menegaskan KKP menunda implementasi Permen 59 soal cantrang.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," ujar Trenggono.
Kapal Cantrang yang sudah beralih alat Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Ke depan, Trenggono berkomitmen akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV DPR sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting agar keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu. Tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," ujarnya.
Sebelumnya dalam raker, Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mengatakan dirinya berharap kebijakan-kebijakan KKP di bawah kepemimpinan Trenggono dapat memberi kesejahteraan untuk masyarakat. Hasan pun mendesak KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan ekspor benih lobster.
"Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan agar KKP mencabut legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. Menurut Johan, penolakan bukan datang dari dirinya saja, tetapi juga dari masyarakat di Kepulauan Riau.
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini: