Kumparan Logo

KKP Jamin RI Masih Bisa Ekspor Udang ke AS di Tengah Isu Terkontaminasi CS-137

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi udang beku. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi udang beku. Foto: Shutterstock

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia masih bisa ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) dan mempertahankan pasar di sana, di tengah adanya kasus udang asal Tanah Air terkena paparan radiasi cesium-137 (CS-137).

Kasus itu pertama kali mencuat ketika Food and Drug Administration (FDA) AS menerima laporan adanya udang beku dari Indonesia yang terindikasi terpapar CS-137. Deteksi awal dilakukan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) di empat pelabuhan besar: Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

FDA kemudian mengambil sejumlah sampel untuk dianalisis. Hasil laboratorium mengonfirmasi keberadaan CS-137 pada salah satu produk udang tepung roti. Seluruh kontainer yang dinyatakan positif langsung ditolak masuk ke AS.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengakui ada pengetatan impor udang asal Indonesia oleh Pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52. Namun, ia menegaskan pengetatan itu hanya untuk produk dari perusahaan asal Indonesia yang diperiksa FDA.

"Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” kata Ishartini melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Ishartini mengatakan IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung. Ia menegaskan PT BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegas Ishartini.

Ilustrasi udang beku. Foto: Shutterstock

Berdasarkan data KKP, dengan adanya aturan IA 99-52 ini maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh FDA.

"Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance juga,” jelas Ishartini.

Ishartini menuturkan persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang meliputi sinergi bersama otoritas nuklir yaitu BAPETEN dan BRIN, terutama koordinasi pelaksaan scanning dan uji lab, membuat aturan main cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun SOP cara verifikasi lab penguji, setting RPM (radioaktif portal monitoring), serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi US FDA.