KKP Kembali Ciduk 7 Kapal Cantrang di Selat Makassar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal cantrang di Selat Makassar. Sebanyak 7 unit kapal yang melakukan pelanggaran tersebut diamankan pada Selasa (25/3).
Kapal-kapal ini melakukan manuver penyamaran dan mencoba mengelabui petugas dengan menonaktifkan Vessel Monitoring System (VMS).
"Kami memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Antam menegaskan, KKP bakal menindak tegas seluruh kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri KP saat ini, Sakti Wahyu Trenggono.
Kapal-kapal ini diketahui beroperasi secara berkelompok dan mematikan alat deteksi kapal biar bisa mengelabui Pusat Pengendalian KKP.
"Kapal ini sengaja mematikan transmitter. Kami akan tindak sesuai ketentuan," tegas Antam.
Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.
