KKP: Kerugian Akibat Penyelundupan Benih Lobster Januari-September Rp 260 Miliar

9 September 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kerugian negara akibat maraknya penyelundupan benur atau Benih Bening Lobster (BBL) capai Rp 260 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menuturkan angka kerugian tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2024.
“Kerugian BBL untuk di tahun 2024 ini dari Januari itu Rp 260 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9).
Sedangkan, uang yang berhasil diselamatkan dari maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing pada periode yang sama adalah sebesar Rp 3,2 triliun.
“Kalau yang tadi Rp 3,2 triliun itu dengan pelaku illegal fishing yang kami tangkap. Jadi khusus BBL saja itu Rp 260 miliar,” jelas Pung.
Pung menuturkan, jika praktik-praktik pencurian sumber daya kelautan ini tidak dihentikan, maka negara tidak akan mendapatkan setoran apa pun. Dengan demikian, Pung menyebut KKP bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus berkoordinasi untuk menjaga sumber daya alam di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Potensi tersebut kalau tidak kita jaga akan terbuang sia-sia (dan) negara tidak mendapatkan apa-apa, (padahal) negara harus dapat pajaknya, PNBP terutama. (Sehingga) tugas kami bagaimana menjaga sumber daya kelautan (dan) perikanan ini untuk kepentingan negara,” tutup Pung.
31.850 benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali
Sebelumnya, KKP dengan dengan TNI Angkatan Laut (AL) telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 49.701 ekor BBL senilai Rp 7,4 miliar pada Kamis (5/9).
Dalam paparan KKP, sebanyak 49.701 ekor BBL tersebut terdiri dari 48.031 ekor BBL pasir, 745 ekor BBL mutiara dan 925 ekor BBL Jarong.
“Modus operandi yang dilakukan jadi dari nelayan dibawa ke gudang transit tersebut untuk penyegaran, lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk mobilisasi daerah Parung, ada terpencar-pencar di mana biasanya dia bawa juga dari daerah lain. ini koper-kopernya untuk dibawa membawa BBL,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pung bilang, modus pengiriman dengan jalur udara membuktikan penyelundupan BBL merupakan bisnis ilegal yang menjanjikan. Sebab pengiriman melalui udara tentu membuat pelaku merogoh kocek yang banyak.