KKP Lantik Petugas Kelaikan Kapal Perikanan: Jangan Terima Suap dari Pengusaha

31 Mei 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perikanan Tangkap KKP kukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan Kapa. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perikanan Tangkap KKP kukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan Kapa. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Dalam acara pengukuhan tersebut, Zaini meminta agar para petugas ini tidak menyalahgunakan wewenang sehingga berujung tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Posisi sebagai petugas di lapangan paling rawan menerima suap dan gratifikasi dari pelaku usaha. Saya minta pegang teguh integritas, jangan sampai runtuh," ujar Zaini memberi pengarahan saat pengukuhan, dikutip kumparan Selasa (31/5).
Para petugas yang dilantik ini merupakan angkatan kedua. Sebelumnya, pada April 2022 telah dilantik juga sebanyak 60 orang petugas kelaikan kapal perikanan.
Menurut Zaini, mereka ini telah melewati serangkaian pendidikan dan pelatihan yang melibatkan Kementerian Perhubungan hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dirjen Perikanan Tangkap KKP kukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan Kapa. Foto: KKP
Zaini juga mengingatkan agar para petugas pemeriksa kelaikan kapal ini tidak tebang pilih nantinya dalam menentukan standar kelaikan kapal. Pekerjaan mereka ini sangat vital menyangkut keselamatan pelayaran.
"Jangan sampai ini menjadi celah, kita harus pastikan dengan saksama kelaikan kapal perikanan. Setiap kewenangan pasti ada konsekuensi dan tanggung jawabnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Zaini mengakui bahwa jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan ini masih jauh dari cukup. Direktorat Perikanan Tangkap KKP masih terus menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas ke depannya.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP kukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan Kapa. Foto: KKP
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi, yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP.