KKP Larang Lalu Lintas Benih Bening Lobster di Bawah 5 Gram, Ini Alasannya

4 Agustus 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyelundupan benih bening lobster yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, di Polda Jabar, Jumat (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyelundupan benih bening lobster yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, di Polda Jabar, Jumat (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menggenjot tumbuhnya budi daya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri. Kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut diatur bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.
Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.
Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab benih lobster ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan selain untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama, mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha, melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal. Sebab berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.
"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, di mana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30 persen," kata Ketut Sugama melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Barang bukti kasus penyelundupan benih bening lobster yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, di Polda Jabar, Jumat (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas, sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," ungkapnya.
Tujuan diterbitkannya aturan soal lobster salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan. Kemudian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, dan pengembangan pembudidayaan lobster.