KKP Lirik Peluang Ekspor Udang ke Jepang hingga Korsel

28 Oktober 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olahan udang beku yang akan diekspor. Dok: KKP
zoom-in-whitePerbesar
Olahan udang beku yang akan diekspor. Dok: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melirik potensi ekspor udang ke tiga negara baru, Jepang, Korea Selatan, dan Australia.
ADVERTISEMENT
Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana mengatakan agenda perluasan pasar ini menyusul persoalan tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan anti-dumping (AD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS.
Selain melirik pasar ekspor baru, Erwin juga melihat masih ada potensi Indonesia untuk mengekspor komoditas udang ke AS, selain udang beku.
“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” kata Erwin saat konferensi pers di Kantor KKP, Senin (28/10).
Hal ini diutarakan Erwin saat ditanya mengenai potensi pembukaan pasar baru setelah kasus tuduhan subsidi dan dumping AS bergulir.
ADVERTISEMENT
Diketahui, AS merupakan pangsa pasar terbesar untuk ekspor udang Indonesia yang didominasi oleh udang beku. Kontribusi AS terhadap ekspor udang Indonesia sepanjang Januari-September 2024 mencapai 63 persen.
Penurunan ekspor udang ke AS akibat kasus ini juga turut menyurutkan nilai ekspor udang Indonesia ke pasar global sebesar 8,1 persen pada periode yang sama.
Sebelumnya KKP membeberkan perihal tuduhan CVD dan AD untuk ekspor udang Indonesia ke AS. Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador, dan India. Sementara tuduhan AD (antidumping) ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Komoditas yang diselidiki adalah udang beku hasil budi daya (produk utuh atau tanpa kepala dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, dan diproses dalam bentuk beku).
ADVERTISEMENT
Dua pelaku usaha atau eksportir Indonesia sebagai mandatory responden yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT First Marine Seafood (FMS) kemudian dipilih Departemen Perdagangan AS (U.S. Department of Commerce) dalam penyelidikan ini.
Setelah hasil preliminary determination kedua pada 22 Oktober lalu, ada penurunan tarif bea masuk untuk pengusaha Indonesia selain PT Bahari Mitra Sejati yang akan mengekspor udang ke AS menjadi 3,9 persen dari 6,3 persen.
"Hasilnya tetep tidak dituduh melakukan subsidi industri industri udang nasional, kita tidak dikenai tarif. Sementara untuk anti-dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," kata Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (28/10).
Setelah hasil pleminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu USITC. Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.
ADVERTISEMENT
"Proses masih ada lagi, mudah-mudahan final kita yang subsidi tetep tidak terbukti dan anti-dumping dibatalkan. Pengumuman final akan disampaikan USITC pada 5 Desember, dan pengenaan untuk CVD dan anti-dumping akan dikenakan di 12 Desember," kata Erwin.